SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Anggota Polres Bungo bersama warga membakar alat yang digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Pemusnahan itu dilakukan saat menindak PETI di tujuh titik lokasi wilayah Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
“Operasi gabungan ini tidak hanya menunjukkan penegakan hukum yang tegas, tetapi juga kekuatan kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah lingkungan yang langsung berdampak pada kehidupan sehari-hari dan keamanan warga Dusun Babeko,” kata Kapolsek Bathin II Babeko, Iptu Deki Junel Putra, Kamis (4/12/2025).
Ia menjelaskan, operasi pemberantasan PETI itu melibatkan kepala desa (datuk rio), lembaga adat, guru mengaji, tokoh masyarakat dan pemuda di wilayah sekitar aktifitas pertambangan.
Operasi digelar sebagai respons atas keluhan warga akibat aktivitas PETI yang telah mencemari danau sumber air.
Menurut Deki, keberadaan aktifitas ilegal menyebabkan pasokan air untuk kebutuhan rumah tangga menjadi keruh.
Berdasarkan instruksi Kapolres Bungo, pihaknya melakukan penertiban aktifitas tambang emas tanpa izin melibatkan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam operasi, tim gabungan menentukan tujuh lokasi aktifitas PETI menggunakan mesin penyedot (dompeng), serta perangkat pendukung seperti rakit, pondok, perahu hingga persediaan logistik pelaku.
“Seluruh peralatan ilegal tersebut kemudian dilumpuhkan dengan cara dirusak dan dibakar di tempat,” ujarnya.


























